Jakarta - Masih ingat dengan Hiras Tambunan (35), pelaku pembakaran mobil di Mabes Polri akhir tahun lalu?
Mantan guru ini kembali ditangkap penyidik Polri. Perempuan ini dibawa paksa polisi saat menambal ban motornya di dekat Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (20/4/2010).
Polisi kembali menangkap Hiras setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 14 April lalu. Hiras dijadikan buron karena tidak memenuhi wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan setelah penahanannya ditangguhkan oleh polisi.
Pantauan detikcom, sekitar lima orang penyidik dari Polres Jaksel menangkap Hiras di dekat gedung Mabes Polri. Hiras sempat melawan. Namun, polisi berusaha menjelaskan bahwa dia akan dibawa ke Polres Jaksel.
Hiras yang menolak ditangkap akhirnya menghindari polisi.
"Ikut saja, nanti jelaskan di kantor," kata polisi membujuk.
"Apa tujuan saya ikut kamu? Nggak, nggak," sergah Hiras.
Akhirnya, penyidik menunjukkan surat penangkapan. Tapi Hiras tetap bersikeras.
Salah seorang Polwan kemudian menarik tangan Hiras dan membawanya masuk ke mobil Kijang warna merah dengan nomor polisi B 1565 VC. Sementara sepeda motor Hiras yaitu Honda dengan nomor polisi AB 3466 GK ditinggal.
Polisi telah menetapkan Hiras sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran. Warga Gambir, Jakarta Pusat itu, dijerat pasal 187 KUHP dan 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan pengrusakan pada 28 Desember 2009. Dia nekat membakar mobil Altis milik petinggi Polri karena kecewa pada polisi yang dianggapnya tidak segera menangani kasus yang diadukannya.